Kategori: Fiqh
dan Muamalah
1 Desember 2012
Pemasaran
berjenjang (bahasa Inggris: multi level marketing atau MLM) adalah
sistem penjualan yang memanfaatkan konsumen sebagai tenaga penyalur secara
langsung. Harga barang yang ditawarkan di tingkat konsumen adalah harga
produksi ditambah komisi yang menjadi hak konsumen karena secara tidak langsung
telah membantu kelancaran distribusi.
Ada beberapa
fatwa
ulama yang penulis sarikan yang menjelaskan mengenai hukum MLM yang
sebenarnya. Ada sebagian ulama yang memberikan penjelasan syarat-syarat dan
gambaran bagaimana MLM bisa masuk kategori halal.
Pertama:
Fatwa Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia) tentang MLM
yang Terlarang
Dalam fatwa
Al Lajnah Ad Daimah no. 22935 tertanggal 14/3/1425 H menerangkan mengenai MLM
yang terlarang terhimpun berbagai permasalahan berikut:
1. Di
dalamnya terdapat bentuk riba fadhl dan riba nasi-ah.
Anggota diperintahkan membayar sejumlah uang yang jumlahnya sedikit lantas
mengharapkan timbal balik lebih besar, ini berarti menukar sejumlah uang dengan
uang yang berlebih. Ini jelas adalah bentuk riba yang diharamkan
berdasarkan nash dan ijma’. Karena sebenarnya yang
terjadi adalah tukar menukar uang. Dan bukan maksud sebenarnya adalah untuk
menjadi anggota (seperti dalam syarikat) sehingga tidak berpengaruh dalam
hukum.
2. Di
dalamnya terdapat bentuk ghoror (spekulasi tinggi atau
untung-untungan) yang diharamkan syari’at. Karena anggota tidak mengetahui
apakah ia bisa menarik anggota yang lain ataukah tidak. Pemasaran berjenjang
atau sistem piramida jika berlangsung, suatu saat akan mencapai titik akhir.
Anggota baru tidaklah mengetahui apakah ketika menjadi bagian dari sistem, ia
berada di level tertinggi sehingga bisa mendapat untung besar atau ia berada di
level terendah sehingga bisa rugi besar. Kenyataan yang ada, anggota sistem MLM
kebanyakan merugi kecuali sedikit saja yang berada di level atas sehingga
beruntung besar. Jadi umumnya, sistem ini mendatangkan kerugian dan inilah
hakekat ghoror. Ghoror adalah ada kemungkinan rugi besar atau
untung besar. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah
melarang dari jual beli ghoror sebagaimana disebutkan oleh
Muslim dalam kitab shahihnya.
3. Di dalam
MLM terdapat bentuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Karena
yang sebenarnya untung adalah perusahaan (syarikat) dan anggota telah
ditentukan untuk mengelabui yang lain. Ini jelas diharamkan karena Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا
أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku saling ridho di
antara kamu” (QS. An Nisa’: 29).
4. Di dalam muamalah ini terdapat
penipuan dan pengelabuan terhadap manusia. Karena orang-orang mengira bahwa
dengan menjadi anggota nantinya mereka akan mendapatkan untung yang besar.
Padahal sebenarnya hal itu tidak tercapai. Ini adalah bentuk penipuan yang
diharamkan dalam syari’at. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ غَشَّ
فَلَيْسَ مِنِّى
“Barangsiapa
menipu maka dia bukan dari golonganku.” (HR. Muslim dalam shahihnya).
Begitu pula
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ
يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا وَإِنْ
كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا
“Orang
yang bertransaksi jual beli masing-masing memilki hak khiyar (membatalkan atau
melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan
terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika
keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya
akan hilang” (Muttafaqun ‘alaih).
[Beda
Makelar dan MLM]
Adapun
pendapat bahwa transaksi ini tergolong samsaroh (makelar),
maka itu tidak benar. Karena samsaroh adalah transaksi di mana
pihak pertama mendapatkan imbalan atas usahanya mempertemukan barang (dengan
pembelinya). Adapun MLM, anggotanya-lah yang mengeluarkan biaya untuk
memasarkan produk tersebut. Hakekat sebenarnya dari samsaroh adalah
memasarkan produk. Berbeda dengan maksud MLM yang ingin mencari komisi. Karena
itu, orang yang bergabung dalam MLM memasarkan kepada orang yang akan
memasarkan dan seterusnya. Berbeda dengan samsaroh, di mana pihak
perantara benar-benar memasarkan kepada calon pembeli barang. Perbedaan di
antara dua transaksi ini adalah jelas.
[Beda Hibah
dan Komisi MLM]
Adapun
pendapat bahwa komisi-komisi tersebut masuk dalam kategori hibah (hadiah),
maka ini tidak benar. Andaikata pendapat itu diterima, maka tidak semua bentuk
hibah itu boleh menurut syari’at. Sebagaimana hibah yang terkait dengan suatu
pinjaman utang termasuk dalam riba. Karena itu, Abdullah bin Salam berkata
kepada Abu Burdah radhiyallahu ‘anhuma,
إِنَّكَ
بِأَرْضٍ الرِّبَا بِهَا فَاشٍ ، إِذَا كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ فَأَهْدَى
إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ ، أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ أَوْ حِمْلَ قَتٍّ ، فَلاَ
تَأْخُذْهُ ، فَإِنَّهُ رِبًا
“Sesungguhnya
engkau berada di suatu tempat yang riba begitu merajalela. Jika engkau memiliki
hak pada seseorang kemudian dia menghadiahkan kepadamu sepikul jerami, sepikul
gandum atau sepikul tumbuhan, maka hadiah itu adalah riba.” (HR. Bukhari
dalam kitab shahihnya). Dan hukum hibah dilihat dari sebab terwujudnya hibah
tersebut. Karena itu beliau ‘alaihish shalatu wa sallambersabda kepada
pekerjanya yang datang lalu berkata, “Ini untuk kalian, dan ini dihadiahkan
kepada saya.” Beliau ‘alaihish shalatu wa sallam bersabda,
“Bagaimana seandainya jika engkau tetap duduk di rumah ayahmu atau ibumu,
lalu engkau menunggu apakah engkau mendapatkan hadiah (uang tips) atau tidak?”
(Muttafaqun ‘Alaih)
Komisi MLM
sebenarnya hanyalah diperoleh karena bergabung dalam sistem pemasaran MLM.
Apapun namanya, baik itu hadiah, hibah atau selainnya, maka hal tersebut sama
sekali tidak mengubah hakikat dan hukumnya.
[Fatwa
selengkapnya silakan lihat di sini]
Kedua:
Syaikh Dr. ‘Abdullah bin Nashir As Sulmi menerangkan mengenai syarat MLM yang
halal
Syaikh
‘Abdullah As Sulmi memberikan tiga syarat MLM bisa dikatakan halal:
Pertama,
orang yang ingin memasarkan produk tidak diharuskan untuk membeli produk
tersebut.
Kedua, harga
produk yang dipasarkan dengan sistem MLM tidak boleh lebih mahal dari pada
harga wajar untuk produk sejenis. Hanya ada dua pilihan harga semisal dengan
harga produk sejenis atau malah lebih murah.
Ketiga,
orang yang ingin memasarkan produk tersebut tidak disyaratkan harus membayar
sejumlah uang tertentu untuk menjadi anggota.
Jika tiga
syarat ini bisa dipenuhi maka sistem MLM yang diterapkan adalah sistem yang
tidak melanggar syariat.
Namun bisa
dipastikan bahwa tiga syarat ini tidak mungkin bisa direalisasikan oleh
perusahaan yang menggunakan MLM sebagai sistem marketingnya. Jika demikian maka
sistem marketing ini terlarang karena merupakan upaya untuk memakan harta orang
lain dengan cara cara yang tidak bisa dibenarkan.
[Fatwa
Syaikh ‘Abdullah As Sulmi di Youtube]
Ketiga:
Penjelasan Syaikh Sholih Al Munajjid tentang MLM dengan keanggotaan gratis dan
tidak dipersyaratkan membeli produknya
Syaikh
Sholih Al Munajjid pernah menerangkan mengenai sistem pemasaran berjenjang
dengan keanggotaan gratis dan tidak dipersyaratkan membeli produknya. Beliau
menerangkan bahwa sistem semacam ini termasuk samsaroh (makelar:
memasarkan produk orang lain) yang mubah karena berbeda dengan MLM berbentuk
piramida atau berjenjang dilihat dari beberapa alasan:
- Orang yang ingin memasarkan produk tidak disyaratkan membeli barang tersebut atau menyerahkan sejumlah uang untuk menjadi anggota.
- Barang yang dijual benar-benar dijual karena orang yang membeli itu tertarik, bukan karena ia ingin menjadi anggota MLM.
- Orang yang menawarkan produk mendapatkan upah atau bonus tanpa diberikan syarat yang menghalangi ia untuk mendapatkannya.
- Orang yang memasarkan produk mendapatkan upah atau bonus dengan kadar yang sudah ditentukan. Seperti misalnya, jika seseorang berhasil menjual produk, maka ia akan mendapatkan 40.000. Ini jika yang memasarkan produk satu orang. Jika yang memasarkan lebih dari satu, semisal Zaid menunjukkan pada Muhammad, lalu Muhammad menunjukkan pada Sa’ad, lalu Sa’ad akhirnya membeli; maka masing-masing mereka tadi mendapatkan bonus yang sama atau berbeda-beda sesuai kesepakatan.
Wallahu waliyyut
taufiq.
@ KSU,
Riyadh, KSA, 14 Rajab 1433 H
Penulis : Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id
Dari artikel Hukum MLM — Muslim.Or.Id by null
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan jika anda yang ingin komentar, namun tolong gunakan bahasa yang sopan